 |
| HATI - HATI WAHAI WANITA!!! INILAH PERBEDAAN JILBAB DAN KERUDUNG. |
Pakaian Bagi Seorang Muslimah
Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai
jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda
berdasarkan:
1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.
2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di
hadapan suami atau bukan.
Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat
umum. Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya
dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim. Adapun
di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan.
b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum,
yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang
menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang
terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.
c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh,
kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan
umum).
d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.
Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk
melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj,
sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap
(bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya
seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]:
60).
Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah
(kecuali ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di
hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah (kecuali
di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat umum), di hadapan
suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya (walaupun dianjurkan tidak
telanjang).
E. Aurat Wanita
Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:
1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan
seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).
2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam
Qs. an-Nûr [24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan
bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu
anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala
seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan)
sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut.
Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). Selain
itu anggota tubuh lain boleh tampak termasuk apabila ada hajat seperti perut,
payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.
Pemahaman mahaluzzinah ini diambil dari firman Allah SWT:
“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung
ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs.
an-Nûr [24]: 31).
Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi
bukanlah perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah
anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena illa mâ
zhahara minha yang dimaksud adalah yang biasa nampak pada saat itu (saat ayat
ini turun) yaitu muka dan telapak tangan, jadi menyangkut anggota badan.
1. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan muhrimnya
maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dasar dari penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu:
“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).
Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak daripadanya
adalah wajah dan telapak tangan. Karena dua bagian ini yang biasa nampak dari
wanita muslimah di hadapan Rasul Muhammad Saw (baik dalam sholat, haji maupun
dalam kehidupan sehari-hari di luar sholat dan haji) dan Rasul mendiamkannya
sementara ayat-ayat al-Qu’ran masih turun. Tafsir mengenai hal ini, Ibnu Abbas
menyatakan yang dimaksud dengan illa mâ zhahara minha adalah muka dan tangan,
juga dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyatakan “Pendapat yang paling kuat
dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa
nampak adalah muka dan telapak tangan.” (Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an,
jld. 18, hal. 94). Hal tersebut diperkuat dengan sabda Rasul Saw kepada Asma’
binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak
baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah
dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud, No. 3580].
Qs. an-Nûr [24]: 31 turun sebelum ayat tentang jilbab
sehingga ayat ini hanya menyampaikan batasan aurat dan perintah memakai
kerudung. Sedangkan kewajiban berjilbab akan dibahas menyusul.
Adapun berkaitan dengan apa aurat itu ditutup, maka
sesungguhnya syara’ tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat,
tetapi hanya memberikan beberapa syarat yaitu:
1. Pakaian itu tidak menampakkan aurat (dapat menutup semua
aurat).
2. Pakaian itu dapat menutup kulit, sehingga tidak diketahui
warna kulit dari wanita yang memakainya, yaitu apakah kulitnya putih, merah,
kuning, hitam dan lain-lain. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat
diianggap sebagai penutup aurat. Jika pakaian itu tipis misal brokat, kerudung
tipis, kaos kaki tipis, rukuh tipis dan lain-lain, sehingga kelihatan warna
kulit (rambut) si pemakai pakaian itu, maka wanita yang memakai pakaian
tersebut dianggap auratnya tampak atau tidak menutupi auratnya. Dalil bahwa
syariat Islam telah mewajibkan menutup kulit sehingga tidak tampak warna
kulitnya adalah hadits yang diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah
meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan
memakai baju yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan
bersabda:
“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak
baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” [HR. Abu Dawud, no. 3580].
Rasulullah dalam hadits di atas menganggap baju yang tipis
belum menutup aurat dan menganggap auratnya terbuka, sehingga beliau
memalingkan wajah dari Asma’ dan memerintahkan Asma’ untuk menutup aurat. Dalil
lain yang memperkuat dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan Usamah:
“Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi
(gholalah) di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu
tersifati tulangnya.”
Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian
tipis itu pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian
tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat pada
masalah itu dengan sabdanya:
“Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”
Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak
boleh menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya.
Dengan demikian wanita harus memperhatikan 2 syarat tersebut
ketika memilih jenis dan bahan pakaian penutup aurat termasuk penutup aurat di
depan mahrom dan wanita lain seperti celana 3/4 sampai lutut, daster dan
lain-lain.
Hanya saja apabila wanita selain yang menopause berada di
luar rumah atau tempat-tempat umum (masjid, pasar, jalanan dan lain-lain) maka
selain batasan aurat dan larangan tabarruj, terdapat ketentuan lain yang perlu
diperhatikan yaitu adanya kewajiban menggunakan pakaian khusus yang telah
diperintahkan Allah berupa khimar (kerudung) dan jilbab (jubah langsungan dari
atas sampai ujung kaki), bukan pakaian lain seperti baju panjang atas bawah,
kulot panjang dan lain-lain. Meskipun jenis baju tersebut menutup aurat tetapi
bukan termasuk jilbab, oleh karena itu jenis pakaian tersebut hanya bisa
dipakai oleh wanita yang sudah menopause dan sudah tidak punya keinginan
seksual (Qs. an-Nûr [24]: 60). Untuk wanita menopause ada satu hal lagi yang perlu
diperhatikan dalam berpenampilan yaitu tidak diperbolehkan tabarruj. Oleh
karena itu celana panjang, kaos kaki panjang, kaos stret pas badan tidak boleh
digunakan sebagai penutup aurat wanita menopause karena termasuk tabarruj
(menonjolkan kecantikan dan perhiasan/bentuk tubuh). Untuk lebih detailnya
tentang pakaian khusus di kehidupan umum maka dapat dilihat pada pembahasan
selanjutnya.
Pakaian Wanita di dalam Kehidupan Umum
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar
rumahnya/di hadapan laki-laki non mahrom, maka seorang wanita harus menggunakan
pakaian secara sempurna, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai
jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
Dalil-dalil mengenai masalah ini lihat lagi pembahasan di
atas. Adapaun dalil lainnya adalah sebagai berikut:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya, dan
janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (Qs. an-Nûr [24]:
31).
Kewajiban menggunakan khumur muncul dari perintah dan
hendaklah mereka menutupkan khumur/kain kerudung ke juyub (dada)-nya.
Khumur adalah jama’ dari khimar yaitu kerudung yang menutupi
kepala, dan juyub adalah jama’ dari kata jaibun yaitu ujung pakaian (kancing
pembuka) yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Dengan kata lain khimar
adalah kain yang menutupi kepala tanpa menutupi wajah, terulur sampai sampai
menutupi ujung pakaian bawah (jilbab) yakni kancing baju di atas dada. Dengan
demikian untuk bagian atas badan wanita diwajibkan mengenakan kerudung yang
diulurkan sampai ujung pakaian (kancing pembuka)/di atas dada. Sedangkan
bawahnya diperintahkan menggunakan jilbab/jubah. Dalil kewajibannya adalah
sebagai berikut: (1) ungkapan Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka sebagaimana disebutkan dalamfirman Allah SWT:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
(2) Kebolehan menanggalkan pakaian luar (jilbab) bagi wanita
menopouse dengan ungkapan tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar)
mereka sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid
dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr [24]: 60).
(3) Ungkapan salah seorang di antara kami tidak mempunyai
jilbab, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.”
Sebagimana dalam hadits dari Ummu ‘Athiyah ra. Berkata:
Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita
yang sedang haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha.
Maka bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan
kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang
di antara kami tidak mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah
saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim, no 1475].
Pada Qs. al-Ahzab [33]: 59 dan hadist dari Ummu ‘Athiyah,
Allah dan Rasul-Nya memerintahkan muslimah menggunakan sejenis pakaian yang
disebut jilbab.
Memahami Pengertian Jilbab
Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun
maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat
ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia
berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh
dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna:
Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian
yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah
(kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan
oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam
Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah
tsiyab untuk menyebut makna jilbab.
Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita
menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan
tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja
selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh,
perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja
sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas
bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat
panjang karena hal itu termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian
luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita
menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum
menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di
hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.
Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas
ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan
menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah),
sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari
kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara
perempuannya meminjamkan jilbabnya.” Artinya jika seseorang tidak mempunyai
jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar.
Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan
jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi
sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang
berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.
Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain
(lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang
dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan
langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna
‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk
menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan
sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung
ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki
(bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.
Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka
Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya:
“Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab)
mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu
Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah
menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”
Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per
bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah.
Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak
boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata
kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini
tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah).
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus
diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan
jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah
terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit
seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak
apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri).
Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat
semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan
penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.
SUMBER : FACEBOOK